PENGAWASAN BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 52
(1) BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagiamana dimaksud pada ayat (1) terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa BPD dalam melakukan pengawasan dengan cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa.
2. Bahwa monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN