PERATURAN TATA TERTIB BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 64
(1) BPD menyusun peraturan tata tertib BPD.
(2) Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD.
(3) Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. waktu musyawarah BPD;
d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
e. tata cara musyawarah BPD;
f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
g. pembuatan berita acara musyawarah BPD.
(4) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pelaksanaan jam musyawarah;
b. tempat musyawarah;
c. jenis musyawarah; dan
d. daftar hadir anggota BPD.
(5) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;
c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
(6) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
(7) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:
a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;
c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota.
(8) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
a. penyusunan notulen rapat;
b. penyusunan berita acara;
c. format berita acara;
d. penandatanganan berita acara; dan
e. penyampaian berita acara.- 34 –
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD harus menyusun peraturan tata tertib BPD.
2. Bahwa peraturan tata tertib BPD tersebut dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD.
3. Bahwa peraturan tata tertib BPD tersebut paling sedikit memuat:
a. Keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. Fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. Waktu musyawarah BPD;
d. Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
e. Tata cara musyawarah BPD;
f. Tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD;
g. Pembuatan berita acara musyawarah BPD.
4. Bahwa pengaturan mengenai waktu musyawarah itu meliputi:
a. Pelaksanaan jam musyawarah;
b. Tempat musyawarah;
c. Jenis musyawarah;
d. Daftar hadir anggota bpd.
5. Bahwa pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD itu meliputi:
a. Penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
b. Penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua bpd berhalangan hadir;
c. Penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
d. Penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota bpd antarwaktu.
6. Bahwa pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD itu meliputi:
a. Tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
b. Konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
c. Tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
d. Tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
7. Bahwa pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD itu meliputi:
a. Pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
b. Penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;
c. Pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
d. Tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota.
8. Bahwa pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD itu meliputi:
a. Penyusunan notulen rapat;
b. Penyusunan berita acara;
c. Format berita acara;
d. Penandatanganan berita acara; dan
e. Penyampaian berita acara
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN