PERATURAN DAERAH TENTANG BPD

PERATURAN DAERAH TENTANG BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 73
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alokasi jumlah anggota BPD di Desa;
b. bidang dalam kelembagaan BPD;
c. staf administrasi BPD;
d. ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD;
e. hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa; dan
f. peningkatan kapasitas BPD.
(3) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut paling sedikit memuat:
a. Alokasi jumlah anggota BPD di Desa;
b. Bidang dalam kelembagaan BPD;
c. Staf administrasi BPD;
d. Ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD;
e. Hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa;
f. Peningkatan kapasitas BPD.
3. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top