PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Berkenaan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 4. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Bedahan:
1. Bahwa dalam hal kepala desa memberhentikan perangkat desa itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat.
2. Bahwa keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa itu harus setelah mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari camat.
3. Bahwa pemberhentian perangkat desa itu selain disebabkan meninggal dunia dan atas permintaan sendiri, penyebab lainnya harus perpedoman pada ayat (3), yaitu:
a) Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b) Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c) Berhalangan tetap;
d) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e) Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
4. Bahwa tidak dibenarkan manakala kepala desa memberhentikan perangkat desa dengan alasan sebab yang tidak sebagaimana diatur pada ayat (2) dan (3) tersebut.
5. Bahwa camat tidaklah dibenarkan pula manakala memberi rekomendasi tanpa merujuka pada sebagaimana diatur pada ayat (4), (5) dan (6)..

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :