PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 6 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Berkaitan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 5. Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Bedahan:
1. Bahwa dalam hal kepala desa memberhentikan sementara perangkat desa itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat secara tertulis.
2. Bahawa pemberhentian sementara Perangkat Desa dapat dilakukan bila:
a) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b) dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c) tertangkap tangan dan ditahan; dan
d) melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Bahwa Perangkat Desa yang telah diberhentikan sementara, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :