UNSUR STAF PERANGKAT DESA

UNSUR STAF PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 8 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Terhadap adanya kekosongan jabatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.

(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Bedahan:
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, Kepala Desa dapat menambah tenaga pelayanan dengan mengangkat Staf Perangkat Desa.
2. Bahwa Staf Perangkat Desa itu bukan Perangkat Desa, melainkan tenaga honorer desa semata.
3. Bahwa Staf Perangkat Desa itu tugasnya membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
4. Bahwa pengangkatan Staf Perangkat Desa hanya lazim dapat dilakukan bagi desa Swasembada, karena jumlah perangkat desa sudah mencapai batas maksimal, sementara jumlah penduduknya sangat besar.
5. Bahwa bagi desa Swadaya dan/atau desa Swakarya, manakala jumlah penduduknya bertambah, maka yang harus dipikirkan adalah menambah jumlah Perangkat Desa dengan cara dari merubah Peraturan Desa tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Desa dari Swadaya menjadi Swakarya atau dari Swakarya menjadi Swasembada.
6. Bahwa terkait Staf Perangkat Desa itu harus diatur dengan Peraturan Desa tersendiri lebih dulu, yaitu Peraturan Desa Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Staf Perangkat Desa.
7. Bahwa manakala Kepala Desa melakukan pengangkatan Staf Perangkat Desa, sementara desa tersebut belum memiliki Peraturan Desa Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Staf Perangkat Desa, maka keberadaan Staf Perangkat Desa tersebut inkonstitusional atau ilegal. Tentunya Kepala Desa dan Staf Perangkat Desa tersebut dapat dipidanakan.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :