PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA

PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 9 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Terhadap Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bedahan:
1. Bahwa Pakaian dinas dan atribut perangkat desa itu ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
2. Bahwa Pakaian dinas dan atribut perangkat desa itu harus berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa pakaian dan atribut yang selama ini banyak dan sering dipakai oleh Perangkat Desa deng logo PPDI itu bukan pakaian dina perangkat desa, melainkan hanya uniform organisasi. Jadi tidak selayaknya dipakai dalam melaksanakan aktivitas dinas perangkat desa.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :