TUNJANGAN PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 10 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Terhadap adanya tunjangan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badahan:
1. Bahwa Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Selain penghasilan tetap perangkat Desa juga dapat menerima tunjangan sebagai tambahan penghasilan.
3. Bahwa Selain penghasilan tetap perangkat Desa juga mendapatkan penerimaan lainnya yang sah.
4. Bahwa penerimaan lainnya yang sah bagi perangkat desa itu dengan memperhatikan masa kerja dan jabatannya sebagai perangkat Desa
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
Misalnya, seorang perangkat desa melayani pembuatan surat² warga dan sebagai rasa terima kasih dari warga tsb dengan memberikan imbalan berupa uang, apakah hal ini perangkat desa tersebut menyalahi dari Permendagri 67 tahun 2017 tentang penerimaan lainnya yg sah ???