PELATIHAN PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 11 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Terhadap Pelatihan bagi Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan APBDesa, dan sumber lain yang sah.
Bedahan:
1. Bahwa Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa
2. Bahwa Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa juga wajib mengikuti program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa
3. Bahwa biaya pelatihan Perangkat Desa dan Staf Perangkat desa dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan APBDesa, dan sumber lain yang sah.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.