RELASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Pasal 12
(1) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan.
(2) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif.
(3) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan.
2. Bahwa Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif.
3. Bahwa Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN