ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 2
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa keuangan desa itu harus dikelola berdasarkan azas antara lain:
a. Transparan, yaitu dapat diketahui tidak terbatas orang tertentu.
b. Akuntabel, yaiyu dapat dipertanggungjawabkan.
c. Partisipatif, yaitu adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan.
d. Tertib anggaran, yaitu tertata sesuai dengan tupoksi masing2
e. Disiplin anggaran, yaitu dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya
2. Bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN