PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;\
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala Desa adalah sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) dan bertindak mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
2. Kepala Desa selaku PKPKD itu mempunyai kewenangan antara lain::
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;\
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP.
3. Bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
4. Bahwa pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN