PENDELEGASIAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 37
Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Pembinaan dan Pengawasan terhadap desa menjadi kewenangan pokok dari Camat. Maka evaluasi rancangan Perdes APBDes dapat cukup dilakukan oleh Camat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN