Alur Regulasi Penyertaan Modal
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 tahun 2014, untuk melakukan penyertaan modal terhadap badan atau lembaga ekonomi desa itu alur regulasinya sebagai berikut:
1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa
2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa
3. Membuat Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Untuk …………………..
4. Menganggarkan dalam APBDes.
Catatan:
1. Bahwa besarnya penyertaan modal itu berdasarkan RKU (Rencana Kegiatan Usaha) yang diajukan oleh Direksi BUMDes.
2. Bahwa penyertaan modal itu bukan hibah, melainkan investasi Pemerintah Desa kepada Bumdes.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN