PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 75
Pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa berlaku mutatis utandis terhadap pengelolaan keuangan Desa adat.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa berlaku mutatis utandis terhadap pengelolaan keuangan Desa adat.
2. Artinya, bahwa terhadap perubahan pasal-pasal dalam Peraturan Desa Adat tentang Perubahan APBDes Adat dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi penyusunan Peraturan Kepala Desa Adat tentang Perubahan Penjabaran APBDes Adat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN