KRETERIA KEWENANGAN DESA

KRETERIA KEWENANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Pasal 10
Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, antara lain:
a. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
b. sesuai perkembangan masyarakat;
c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 11
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:
a. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
b. telah dijalankan oleh Desa;
c. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
d. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
e. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

Pasal 12
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c antara lain:
a. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c. pelayanan publik bagi masyarakat;
d. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.

Pasal 13
Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, antara lain:
a. urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
b. sesuai dengan prinsip efisiensi;
c. mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
d. kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul itu, antara lain meliputi segala sesuatu yang:
a. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
b. sesuai perkembangan masyarakat;
c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria kewenangan lokal berskala Desa itu antara lain meliputi segala sesuatu yang:
a. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
b. telah dijalankan oleh Desa;
c. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
d. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa;
e. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.
3. Bahwa kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota itu antara lain meliputi segala sesuatu yang:
a. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c. pelayanan publik bagi masyarakat;
d. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
4. Bahwa kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu antara lain meliputi segala sesuatu yang:
a. urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
b. sesuai dengan prinsip efisiensi;
c. mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
d. kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top