PERINCIAN KEWENANGAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Pasal 16
Perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Pasal 17
Penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit meliputi:
a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b. pranata hukum adat;
c. pemilikan hak tradisional;
d. pengelolaan tanah ulayat;
e. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
f. pengelolaan tanah kas Desa Adat;
g. pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan
h. masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.
Pasal 18
Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat itu meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat;
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
2. Bahwa penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat tersebut paling sedikit meliputi:
a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b. pranata hukum adat;
c. pemilikan hak tradisional;
d. pengelolaan tanah ulayat;
e. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
f. pengelolaan tanah kas Desa Adat;
g. pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan
h. masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.
3. Bahwa perincian kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa tersebut berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.
4. Artinya, bahwa terhadap perubahan pasal-pasal yang diperlukan terkait perincian kewenangan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, berlaku bagi penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Adat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN