TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Pasal 21
(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat;
b. kriteria kewenangan Desa dan Desa Adat;
c. mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksananan kewenangan Desa dan Desa Adat; dan
e. pendanaan.

Pasal 22
(1) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikonsultasikan kepada Gubernur.
(2) Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Hasil koordinasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota.
(4) Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi.

Pasal 23
(1) Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa itu dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat tersebut paling sedikit memuat:
a. jenis kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat;
b. kriteria kewenangan Desa dan Desa Adat;
c. mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksananan kewenangan Desa dan Desa Adat; dan
e. pendanaan.
3. Bahwa rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat dimaksud sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikonsultasikan kepada Gubernur.
4. Bahwa Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa wajib berkoordinasi dengan Menteri.
5. Bahwa hasil koordinasi Gubernur dimaksud menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota.
6. Bahwa Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi.
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat dimaksud, Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.
8. Bahwa Peraturan Desa tersebut disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :