RAKYAT DESA AKAN SEMAKIN DIBUAT TIDAK BERDAYA OLEH PEMERINTAHANNYA

RAKYAT DESA AKAN SEMAKIN DIBUAT TIDAK BERDAYA OLEH PEMERINTAHANNYA

Rakyat desa kembali akan dipaksa menjadi masyarakat marjinal di desanya dan di negaranya sendiri, betapa tidak manakala rakyat membaca RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, frasa devinisi desa yang didiskripsikan pada Pasal 1 angka 1 secara implisit menjelaskan bahwa rakyat desa akan diposisikan sebagai masyarakat marjinal akibat desanya bagian dari pemerintah kabupaten/kota. artinya rekognisi dan subsidiaritas akan dimusnakan di desa.
Sebagai rakyat, tentunya tidak patut diam dan masa bodoh dengan adanya pergerakan para politisi yang bersindikasi dengan para pemangku kepentingan desa dan pemangku desa dimana mereka sedang berupaya peniadaan rekognisi dan subsidiaritas desa yang sesungguhnya telah dimiliki oleh desa sejak terbitnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 ini.
Rakyat tentunya harus mengetahui bahwa di Negara kesatuan Repiblik Indonesia kita ini telah terjadi pasang surut dan tarik ulur kepemilikan rekognisi dan subsidiaritas bagi desa dari UU 19/1965, 5/1979, 22/1999, 32/2004 dan 6/2014 yang mana hal tersebut cukuplah menjadi pelajaran bagi kita, bahwa rakyat desa harus tetap mendapatkan kedudukannya secara proporsional sebagai pemilik kedaulatan atas desanya.
Supaya rakyat desa semua jelas, mari disimak devinisi desa berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 1965 hingga Rancangan Undang-undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang sedang dalam pembahasan di DPR dan Pemerintah saat ini:

HISTORI DEVINISI DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR DESA

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1965
Pasal 1. Yang dimaksud dengan Desapraja dalam Undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri.

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979
Pasal 1 huruf a
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999
Pasal 1 huruf o
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
Pasal 1 angka 12
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 1 angka 1
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RANCANGAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 1 angka 1
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang berkedudukan sebagai bagian dari Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat dan/atau hak asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, dari diskripsi frasa-frasa divinisi desa tersebut di atas, jelas sekali kalau rakyat desa akan kembali kedudukannya kembali akan dipaksa menjadi masyarakat marjinal di desanya dan di negaranya sendiri.

Sebagai referensi, mari kita baca naskah utuh Undang-undang yang disebutkan di atas sebagai berikut:

1. UU Nomor 19 Tahun 1965 2. UU Nomor 5 Tahun 1974 3. UU Nomor 5 Tahun 1979 4. UU Nomor 22 Tahun 1999 5. UU Nomor 32 Tahun 2004 6. UU Nomor 06 Tahun 2014 7. RUU PERUBAHAN UU NO 6 TAHUN 2014-22-6-2023 8. UUD 1945 Amandemen

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :