YURIDIKSI DESA KAWASAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
5. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pemerintah menetapkan wilayah yuridiksi bagi Desa yang berada di kawasan taman nasional, hutan, dan perkebunan.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa penambahan pasal 4A ini sangat bagus, mengingat masih banyaknya Desa yang berada di kawasan taman nasional, hutan, dan perkebunan yang belum dituntaskan status yuridis, kedudukan dan legalitasnya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN