STATUS MASA JABATAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

STATUS MASA JABATAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

32. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 118
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis mengikuti masa jabatan menurut Undang-Undang ini.
(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya mengikuti masa jabatan menurut Undang-Undang ini.
(4) Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
(5) Perangkat Desa yang ada pada saat ini wajib diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui seleksi administrasi yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:

Pasal 118
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya.
(4) Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
(5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pasal 118 ini, ayat (6) dihapus.
2. Bahwa pengaturan dalam pasal 118 ini bermakna kalau perubahan UU Desa ini berlaku surut. Hal ini sesungguhnya telah melanggar norma hukum secara universal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :