Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa

Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa

Terdapat enam indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan, yaitu:

1.Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen (misalkan izin usaha) harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan.

2. Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami oleh pengguna.

3. Indikator ketiga, adanya mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi penyimpangan tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. merupakan kemudahan memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi tersebut bebas didapat dan siap tersedia (freely and readily available).

4. Indikator keempat, adanya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.

5. Indikator kelima, tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses.

6. Indikator keenam, adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Dalam upaya menciptakan masyarakat informasi (information society) yang memiliki hak dalam mengawasi jalannya pemerintahan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui Undang-Undang tersebut, berbagai masalah transparansi informasi, khususnya yang terkait ataupun dikuasai oleh badan-badan publik harus dibuka untuk masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik.

Manakala keberadaan desa tidak sebagaimana uraian indikator di atas, maka Pemerintah Desa tersebut dapat dikategorikan tidak transparan atau tidak terbuka. Ditambah lagi manakala adanya petunjuk yang mengarah bahwa pembina desa, auditor desa, dan aparat penegak hukum terkesan turut serta menutup-tutupi dan melindungi Pemerintah Desa, maka dapat dipastikan keadaan rakyat diabaikan, bahkan ada yang dalam tekanan, aset desa dan uang rakyat menjadi obyek penjarahan.

Bila yang terjadi begitu, maka rakyat akan terpasung, tersandera, dan menjadi tidak tahu kemana dan kepada siapa harus bertanya, melapor, dan berlindung. Tragis.

Peraturan Komisi Informasi no 1 th 2018

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :