KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
(Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 7
Pemerintah Desa wajib:
a. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
b. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
c. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
e. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
f. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
2. Bahwa Pemerintah Desa wajib mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
3. Bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa Pemerintah Desa wajib menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
5. Bahwa Pemerintah Desa wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
6. Bahwa Pemerintah Desa wajib menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN