KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
(Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 7
Pemerintah Desa wajib:
a. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
b. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
c. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
e. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
f. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemerintah Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
2. Bahwa Pemerintah Desa wajib mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
3. Bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa Pemerintah Desa wajib menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
5. Bahwa Pemerintah Desa wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
6. Bahwa Pemerintah Desa wajib menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :