PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasan batas Desa di lakukan penyelesaian perselisihan batas Desa.
(2) Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat dituangkan dalam Berita Acara.
(3) Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kecamatan yang berbeda dalam satu wilayah kabupaten/Kota diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Bupati/Walikota dituangkan dalam Berita Acara.
(4) Penyelesaian perselisihan batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan
Pasal 19
(1) Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam satu wilayah Provinsi dan antara Desa dalam wilayah Provinsi yang berbeda penyelesaiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang batas daerah.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam hal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasan batas Desa di lakukan penyelesaian perselisihan batas Desa.
2. Bahwa penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat dituangkan dalam Berita Acara.
3. Bahwa penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kecamatan yang berbeda dalam satu wilayah kabupaten/Kota diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Bupati/Walikota dituangkan dalam Berita Acara.
4. Bahwa penyelesaian perselisihan batas Desa sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan
5. Bahwa dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
6. Bahwa penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam satu wilayah Provinsi dan antara Desa dalam wilayah Provinsi yang berbeda penyelesaiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang batas daerah.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN