Kedudukan Hukum LPJ Dan LPPDes
Dalam tulisan saya berjudul “PENGGANTI SEBUTAN DOKUMEN KEUANGAN” bahwa penyebutan secara tertulis “LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)” dan “LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)” berdasarkan era keberlakuannya itu memiliki kedudukan hukum yang berbeda dalam Undang-undang yang mengatur tentang desa.
Sebutan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)” itu diberlakukan di era UU 5/1979.
Kedudukan hukumnya hanya sekedar laporan Kades kepada Bupati. Tidak perlu persetujuan atau persepakatan dari BPD. Karena bukan Perdes.
Sedangkan sebutan “LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)” itu berlaku di era UU 22/1999, UU 32/2004, dan UU 6/2014.
Kedudukan hukumnya adalah sebagai Perdes. Maka harus disepakati dulu oleh BPD baru dilaporkan oleh Kades kepada Bupati melalui Camat.
Akibat dari penggunaan sebutan yang sudah afkir ini, seringkali diberbagai daerah para kades menolak memberikan LKPPDes kepada BPD, karena para kades tersebut membuat LPJ, bukan LPPDes. Dan LPJ bukan Perdes, maka tidak perlu disepakati BPD.
Karena dalam hukum administrasi itu penyebutan sesuatu itu memiliki konsekwensi hukum yang pasti. Penyebutan yang beda, konsekwensinya adalah obyek, substansi, dan kedudukan hukumnya bedaa pula.
Berikut adalah tulisan yang saya ulas:
PENGGANTI SEBUTAN DOKUMEN KEUANGAN
Sebutan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sekarang ini sudah diganti dengan sebutan LPKA (Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran), yaitu laporan setiap item atau titik kegiatan anggaran yang menjadi tanggungjawab PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran), sebelumnya disebut PK (Pelaksana Kegiatan). Sedangkan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan oleh tim atau panitia, sebelumnya disebut TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang diubah dengan sebutan TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa), sekarang diubah lagi menjadi TPK.
Sebutan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sejak masa UU 22/1999 sudah diganti dengan sebutan LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa),
Masa UU 32/2004 dijadikan 2 laporan, yaitu:
1. LPPDes sebagai laporan atas pelaksanaan RKPDes (Rencana Kegiatan Pemerintah Desa).
2. LRP-APBDes (Laporan Realusasi Pelaksanaan APBDes) sebagai laporan atas pelaksanaan APBDes.
Sedangkan masa UU 6/2014 sekarang ini, kedua laporan tersebut dijadikan satu dengan sebutan LPPDes dan LPRP-APBDes dalam bentuk Perdes. Artinya harus disepakati atau disetujui oleh BPD dengan dibuktikan Keputusan BPD Tentang Persepakatan Atas LPPDes Dan LPRP-APBDes dilampiri berita acara Musyawarah Pleno BPD yang ditanda tangani seluruh anggota BPD.
Judul Perdesnya “Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”
Akhirnya, mari jangan lagi menggunakan sebutan SPJ dan LPJ. Itu sudah afkir sejak mulai era reformasi.
Rujukannya:
1. UU 22/1999 beserta turunannya.
2. UU 32/2004 beserta turunannya.
3. Permendagri 114/2014.
4. Permendagri 46/2016.
5. Permendagri 20/2018.
Terimaksih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Semakin paham saya,terimakasih atas masukannya,