STUNTING
(Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting)
Ditulis : LODE, S. Si*
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Menurut Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan Stunting, Stunting adalah Gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
Penyebab stunting terbagi dua kategori yaitu :
1. Penyebab Langsung, dikarenakan Kurangnya asupan gizi ibu saat hamil dan Kebutuhan gizi tidak tercukupi saat masih di bawah umur 2 tahun.
2. Penyebab Tidak Langsung, dikarenakan:
a. Keluarga tidak bisa menyediakan bahan pangan/harga tinggi.
b. Keluarga tidak paham cara mengolah dan menyajikan menu Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA).
c. Rumah tidak sehat.Lingkungan dengan sanitasi buruk.
d. Tidak memiliki akses air bersih.
e. Terbatas atas layanan Kesehatan ibu hamil. Perilaku tdk sehat.
Semoga bermanfaat.
*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Pusbimtek Palira.