MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASCA UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASCA UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

OLEH : LODE, S.Si*

Perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana di atur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota”.

Namun, tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa Pasal 53 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, kewenangan Kepala Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa berubah menjadi :

1. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa.
2. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
3. Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon Perangkat Desa untuk kemudian disampaikan kembali kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
4. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati/Wali Kota atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pengangkatan Perangkat Desa.
5. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja.
6. Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa.
7. Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
8. Dalam hal pemberhentian perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
9. Hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
10. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati/Wali Kota atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa.
11. Bupati/Wali Kota melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa dan memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja.
12. Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati/Wali Kota.

Terdapat penambahan persyaratan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan implikasi:
a. Pemaknaan “warga Desa” tidak membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sehingga calon Perangkat Desa berasal dari Warga Negara Indonesia (yang memenuhi persyaratan).
b. Terkait persyaratan “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Perangkat Desa.

Mengacu pada Pasal 118 huruf f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Perangkat Desa yang berstatus pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah” bahwa Sekretaris Desa tidak harus berasal dari PNS, namun dalam hal Kepala Desa menghendaki Sekretaris Desa dari PNS tetap bertugas sebagai Sekretaris Desa di Desanya, maka Kepala Desa yang bersangkutan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat untuk mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Wali Kota.

Selanjutnya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Semoga barokah
*Penulis adalah: Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Palira

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :