ABPEDNAS Dalam Logika Penalaran Dan Argumentasi Hukumnya Dalam UU Keormasan Di Indonesia

ABPEDNAS Dalam Logika Penalaran Dan Argumentasi Hukumnya Dalam UU Keormasan Di Indonesia

Pemahaman terhadap logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum merupakan syarat mutlak yang tak bisa ditawar-tawar. Karena logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum membekali kita dengan kemampuan berpikir kritis dan argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, proposisi, dan praktik hukum.
ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) adalah sebuah organisasi yang mengklaim anggotanya adalah para Badan Permusyawaratan Desa. Hal menarik perlu dicermati, bahwa ABPEDNAS ini organisasi dari sebuah badan dalam Pemerintahan Desa yang sesungguhnya merupakan bagian dari institusi strata terbawah dalam system Negara kesatuan Republik Indonesia. Agar memiliki pemahaman yang utuh, mari disimak devinisi-devinisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berikut:

Pemerintah:
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.

Desa:
Desa, atau udik, menurut definisi “universal”, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Pemerintah Desa
Pemerintah Desa menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, Pasal 1, Angka 3 didiskripsikan: “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.”

Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, Pasal 1, Angka 2 didiskripsikan: “Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, Pasal 1, Angka 4 didiskripsikan: “Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.”

Organisasi:
Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Masyarakat:
Masyarakat adalah sekelompok orang dalam sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka yang sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Secara abstrak, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu pada sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Devinisi Menurut Undang-Undang Ormas:
Undang-undang republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 Tentang Penetapan peraturan pemezuntah pengganti undang –undang Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan Menjadi undang-undang. Dalam Pasal 1, Ayat (1) mendiskripsikan: “Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, epentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Dari beberapa devinisi di atas terdapat hal-hal yang bisa dijadikan Logika, Penalaran, dan Argumen Hukum bahwa ABPEDNAS itu keberadaannya bertentangan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.logika, Penalaran, dan Argumen hukumnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), frase “badan Permusyawaratan Desa” dalam nama “Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional” ini memiliki makna institusi, bukan orang atau masyarakat.
2. Badan Permusyawaratan Desa itu adalah Badan yang menjadi bagian dari institusi pemerintah strata terbawah dalam system Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kumpulan beberapa pemerintahan desa sudah diatur menjadi satu kecamatan. Maka tidaklah dibenarkan apabila Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari institusi pemerintahan menghimpunkan diri dalam organisasi kemasyarakatan.
3. Berbeda dengan organisasi misalnya; AKD (Asosiasi Kepala Desa). FORSEKDESI (Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia), PPDI (Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia) dan/atau ASA-BPD-SI (Asosiasi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). Keempat organisasi ini adalah perkumpulan orangnya yang berprofesi sama atau berorganisasi karena kesamaan profesi, maka sah atau tidak bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Manakala ABPEDNAS sudah memiliki Akta Notaris dan Surat Pengesahan dari Kemeterian Hukum dan Ham, sesungguhnya Akta Notaris dan Surat Pengesahan tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan sendirinya batal demi hukum atau tidak berlaku.

Uraian singkat Logika, Penalaran, dan Argumen Hukum di atas memberi kejelasan bahwa keberadaan ABPEDNAS itu melanggar Undang-Undang. Karena melanggar Undang-Undang, maka Pemerintah dalam hal ini kementerian yang membidangi Ormas di Indonesia harus mencabut dokumen ijin operasinya dan membubarkannya.

UU_2013_17 ttg Organisasi Kemasyarakatan

Perpu_Nomor_2_Tahun_2017

UU-Nomor-16-Tahun-2017

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “ABPEDNAS Dalam Logika Penalaran Dan Argumentasi Hukumnya Dalam UU Keormasan Di Indonesia”

  1. Dan sampai sekarang abpednas masih exist masih terdaptar di kementerian hukum dan HAM,,dan di akui juga oleh para pejabat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :