AKTA PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN KOPERASI

AKTA PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 7: Akta Pendirian dan Kedudukan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Akta Pendirian dan Anggaran Dasar
1. Pembentukan koperasi harus dilakukan melalui akta pendirian.
2. Akta ini wajib memuat Anggaran Dasar, yaitu dokumen hukum yang mengatur:
a. Identitas pendiri dan koperasi
b. Tujuan dan bidang usaha
c. Ketentuan keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, dan pembagian SHU
d. Sanksi dan jangka waktu berdirinya koperasi

Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dan struktur organisasi yang jelas agar koperasi dapat beroperasi secara sah dan tertib.

Ayat (2): Kedudukan Koperasi
1. Koperasi harus memiliki tempat kedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Ini berarti koperasi harus menetapkan alamat resmi sebagai pusat kegiatan dan administrasi, yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan akta pendirian.

Kedudukan ini penting untuk keperluan legalitas, pengawasan, dan pelayanan kepada anggota.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :