ALUR PROSES HUKUM KASUS PENGGUNAAN IJAZAH PALSU
Oleh: NUR ROZUQI*
Uraian berikut adalah alur proses hukum dalam kasus penggunaan ijazah palsu, baik untuk kepala desa maupun pejabat publik lainnya:
A. Tahapan Proses Hukum Ijazah Palsu
1. Laporan atau Pengaduan
a. Dilakukan oleh masyarakat, LSM, atau pihak yang dirugikan ke kepolisian.
b. Contoh: Kasus ijazah Jokowi dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
2. Penyelidikan Awal
a. Polisi mengumpulkan informasi awal dan bukti permulaan.
b. Termasuk klarifikasi dari pelapor dan saksi awal.
3. Penyidikan
a. Jika ditemukan unsur pidana, kasus naik ke tahap penyidikan.
b. Polisi mulai memanggil saksi, ahli, dan terlapor untuk diperiksa.
c. Dokumen seperti ijazah disita untuk uji forensik.
4. Penetapan Tersangka
a. Jika bukti cukup, penyidik menetapkan tersangka.
b. Tersangka bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).
5. Penahanan dan Pelimpahan ke Kejaksaan
a. Tersangka bisa ditahan jika dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
b. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
6. Persidangan di Pengadilan
a. Jaksa mendakwa tersangka di pengadilan.
b. Bukti keaslian ijazah diuji di persidangan, termasuk saksi ahli dan dokumen pembanding.
7. Putusan Hakim
a. Jika terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman pidana.
b. Jika tidak terbukti, terdakwa dibebaskan.
B. Catatan untuk Kepala Desa
Jika kepala desa terbukti menggunakan ijazah palsu, proses hukum akan berjalan seperti di atas. Namun secara administratif, ia juga bisa:
1. Diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa (Pasal 41 UU Desa).
2. Diberhentikan permanen jika sudah inkrah dan terbukti bersalah (Pasal 43 UU Desa).
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN