Alur Regulasi Penyertaan Modal

Alur Regulasi Penyertaan Modal

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 tahun 2014, untuk melakukan penyertaan modal terhadap badan atau lembaga ekonomi desa itu alur regulasinya sebagai berikut:
1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa
2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa
3. Membuat Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Untuk …………………..
4. Menganggarkan dalam APBDes.

Catatan:
1. Bahwa besarnya penyertaan modal itu berdasarkan RKU (Rencana Kegiatan Usaha) yang diajukan oleh Direksi BUMDes.
2. Bahwa penyertaan modal itu bukan hibah, melainkan investasi Pemerintah Desa kepada Bumdes.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :