AUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK TERHADAP KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 40: Audit oleh Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Substansi Pasal 40
1. Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
2. Artinya, koperasi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan audit eksternal atas laporan keuangan dan pengelolaan usaha.
Audit ini bersifat opsional, bukan kewajiban mutlak, tetapi sangat dianjurkan untuk koperasi yang telah berkembang atau mengelola dana besar.
Tujuan Audit oleh Akuntan Publik
1. Menjamin akurasi dan keandalan laporan keuangan koperasi.
2. Meningkatkan kepercayaan anggota, mitra usaha, dan pihak eksternal.
3. Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengurus.
4. Memenuhi persyaratan tertentu, misalnya untuk pengajuan bantuan pemerintah, kemitraan dengan lembaga keuangan, atau proses hukum.
Implikasi Praktis
1. Koperasi dapat menunjuk akuntan publik yang:
a. Terdaftar dan memiliki izin praktik resmi.
b. Independen dari struktur kepengurusan koperasi.
2. Hasil audit dapat digunakan sebagai:
a. Bahan evaluasi dalam Rapat Anggota.
b. Bukti kepatuhan terhadap prinsip tata kelola koperasi.
c. Dasar perbaikan sistem keuangan dan manajemen.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN