BATAS TANGGUNG JAWAB ANGGOTA DALAM PEMBUBARAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 55: Batas Tanggung Jawab Anggota dalam Pembubaran Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Substansi Pasal 55
Dalam hal koperasi dibubarkan, tanggung jawab anggota atas kerugian koperasi dibatasi hanya pada:
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Modal penyertaan yang dimilikinya
Anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau kewajiban koperasi di luar kontribusi modal tersebut.
Implikasi Hukum dan Praktis
1. Koperasi sebagai badan hukum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi anggotanya.
2. Ketika koperasi mengalami kerugian atau dilikuidasi:
a. Kreditor hanya dapat menagih dari aset koperasi.
b. Anggota tidak dapat diminta menanggung utang koperasi dengan harta pribadinya.
Ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi anggota koperasi, serta mendorong partisipasi masyarakat tanpa risiko yang berlebihan.
Contoh Praktis
Misalnya, jika seorang anggota memiliki:
• Simpanan pokok: Rp 500.000
• Simpanan wajib: Rp 300.000
• Modal penyertaan: Rp 200.000
Maka total tanggung jawabnya saat koperasi dibubarkan adalah Rp 1.000.000, dan tidak lebih dari itu—meskipun koperasi memiliki utang yang lebih besar.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN