BENTUK BIMBINGAN DAN KEMUDAHAN PEMERINTAH KEPADA KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 62: Bentuk Bimbingan dan Kemudahan Pemerintah kepada Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Tujuan Utama Pasal 62
Pasal ini memperjelas peran aktif Pemerintah dalam mendukung koperasi melalui bimbingan teknis, kemudahan akses, dan konsultasi kelembagaan, agar koperasi dapat tumbuh secara sehat, mandiri, dan berdaya saing.
Rincian Tugas Pemerintah
1. Membimbing usaha koperasi sesuai kepentingan ekonomi anggotanya. Artinya Pemerintah membantu koperasi menyusun model bisnis yang relevan dan berorientasi pada kebutuhan anggota
2. Mendorong pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian. Termasuk pelatihan pengurus, penyuluhan hukum, dan riset pengembangan kelembagaan koperasi
3. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan dan mengembangkan lembaga keuangan koperasi. Ini Bisa berupa akses pembiayaan, subsidi bunga, atau dukungan pembentukan koperasi simpan pinjam
4. Membantu pengembangan jaringan usaha dan kerja sama antarkoperasi. Artinya Pemerintah memfasilitasi kemitraan koperasi dengan koperasi lain, BUMN, swasta, dan lembaga internasional
5. Memberikan bantuan konsultansi untuk memecahkan permasalahan koperasi. Ini Termasuk pendampingan hukum, manajemen, akuntansi, dan restrukturisasi kelembagaan sesuai AD dan prinsip koperasi
Pasal ini menegaskan bahwa koperasi tidak dibiarkan berjalan sendiri, tetapi didukung secara sistematis oleh negara.
Implikasi Strategis
1. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan katalisator gerakan koperasi.
2. Koperasi didorong untuk:
a. Menyusun rencana usaha berbasis kebutuhan anggota.
b. Mengakses sumber daya dan jaringan yang lebih luas.
c. Menyelesaikan tantangan kelembagaan dengan pendekatan kolaboratif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN