BENTUK DAN JENIS KOPERASI

BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 15 dan Pasal 16 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Pasal 15: Bentuk Koperasi
Koperasi di Indonesia dapat berbentuk:
1. Koperasi Primer
a. Didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorangan.
b. Contoh: koperasi petani, koperasi guru, koperasi mahasiswa.
2. Koperasi Sekunder
a. Didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi lain.
b. Contoh: koperasi gabungan antar koperasi primer, seperti koperasi induk sektor pertanian.

Tujuan pengelompokan ini adalah untuk membedakan struktur keanggotaan dan cakupan operasional koperasi.

Pasal 16: Jenis Koperasi
Jenis koperasi ditentukan berdasarkan:
1. Kesamaan kegiatan ekonomi: misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi.
2. Kesamaan kepentingan ekonomi anggota: seperti koperasi nelayan, koperasi peternak, koperasi pekerja.

Penentuan jenis ini bertujuan agar koperasi dapat fokus pada kebutuhan dan potensi ekonomi anggotanya secara spesifik.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :