BUMDes Harapan Masa Depan Masyarakat Desa.

BUMDes HARAPAN MASA DEPAN MASYARAKAT DESA.
Oleh : Tata Setiawan Nataatmadja, SE

Dalami maksud dan tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Desa, segera inventarisir Penduduk Pelaku Kegiatan Usaha, himpun mereka dan minta sumbang saran dan pemikirannya setelah kepada mereka disampaikan maksud dan tujuan didirikannya BUMDes, kemudian inventarisir Penduduk Desa yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Sipil dan TNI – POLRI minta saran dan pendapatnya, pilihan kegiatan dan syarat syarat yang akan diberikan kepercayaan mengelola BUMDes, setelah itu baru dilaksanakan Penyusunan Formasi Pengelola dan sergera buat Akta Notaris, jangan dengan Perdes, namun demikian yang perlu menjadi perhatian bahwa Pilkdesa, Perangkat Desa, dan BPD, membuat LKD belum berjalan efektif, Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa belum ditempatkan sebagai dokumen penting, Harus diakui, bahwa sampai dengan sa’at ini Profil Desa belum dijadfikan acuan sangat mempengaruhi keadaan.

Kebijakan sektoral salah satu yang membuat kekacauan, bukan bukan pada masyarakat desa sekalipun tidak memiliki kewenangan yang cukup, seharusnya penentu kebijakan yang harus mengadopsi kenyataan dilapangan, jangan diulang terjadi perbedaan antara BPS, BKKN, Pemerintah tentang KEMISKINAN.

Kuantitas Kependudukan mutlak tanggungjawab Mendagri, sedangkan kualitatif ada pada sektoral, sehingga tidak beracam macam istilah bagi pengentasan kemiskinan
CERMIN DESA JPS – PDMDKE dan P2KP belum termasuk berbagai Bantuan Langsung atau pun tidak langsung, kegagalannya keseriusan para penyelenggara Peerintahan Desa yang belum menjadi penyaring kebijakan pemerintah, Atau mungkin kesalahan melaksanakan kebijakan dari pemerintah ? Akhirnya mau tidak mau, suka tidak suka, program pemerintah pusat dan daerah harus mengadopsi Profil Desa atau berpijak pada Profil Desa.

Harapan Program dengan kehadiran BUMDes dapat mendukung kemandirian Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya Sumber Pendapatan Asli Desa, tidak akan pernah sama dengan kehadiran Koperasi, JPS – PDMDKE, P2KP, BUMDes berorientasi profit ditengah tengah masyarakat desanya.

Regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dimotori PusBinTek PALIRA akan menjawab seluruh syair lagu yang didendangkan pemerintah, khususnya Mendes, regulasi akan menjadi stamina baru dan sangat energik, membuat Pemerintahan Desa sehat.

HEBATNYA PROFIL DESA tidak cukup memberitahu keadaan SDA, SDM dan Masalah – masalah yang tengah dihadapi Masyarakat Desa bersama para Penyelenggara Pemerintahan Desanya, akan tetapi sekaligus memberitahu rencana pemecahannya.

Paket Bimtek

BUMDes merupakan bagian dari regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Diserahkan kepada Masyarakat Desa seluruh dan seutuhnya dengan berpedoman pada seluruh ketentuan dan peratauran perundang undangan, diluar itu hanya berkedudukan sebagai fasilitator, mendorong prakarsa Masyarakat Desa.

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

Pengaturan BUMDes diatur di dalam pasal Pasal 213 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Pendirian BUMDes dilakukan melalui musyawarah desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes (Pemerintah Desa) yang kepemilikan modal & pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat – dalam hal ini BUMdes sebagai institusi yang dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mengelola/menampung (semua) unit-unit usaha milik desa.

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :