CALON KEPALA DESA PENGGUNA IJAZAH PALSU

CALON KEPALA DESA PENGGUNA IJAZAH PALSU

Oleh: NUR ROZUQI*

Calon kepala desa yang menggunakan ijazah palsu merupakan pelanggaran serius baik secara administratif maupun pidana. Berikut ini uraian lengkap mengenai aspek hukum dan dampaknya:

1. Aspek Hukum Penggunaan Ijazah Palsu

a. Pasal yang Dilanggar:
Penggunaan ijazah palsu termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP:
1) Ayat (1): Membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kerugian.
2) Ayat (2): Menggunakan surat palsu seolah-olah asli, jika menimbulkan kerugian.
3) Ancaman hukuman: penjara maksimal 6 tahun.

b. UU Desa:
1) Pasal 41 UU Desa:
Kepala desa yang menjadi terdakwa atas tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota.

2) Pasal 43 UU Desa:
Jika terbukti bersalah dan menjadi terpidana, kepala desa dapat diberhentikan secara permanen.

2. Dampak Administratif dan Politik

a. Cacat Administrasi:
Penggunaan ijazah palsu menyebabkan cacat hukum dalam proses pencalonan dan pelantikan.

b. Kerugian Materil dan Imateril:
Termasuk biaya pemilihan ulang, rusaknya kepercayaan publik, dan potensi konflik sosial.

c. Pemilihan Ulang:
Dalam kasus Abdul Farmansyah (Kades Baampah), pemalsuan ijazah menyebabkan Pilkades harus diulang.

3. Langkah Pencegahan dan Validasi

a. Verifikasi Ijazah:
Panitia Pilkades wajib melakukan validasi keaslian ijazah melalui Dinas Pendidikan atau lembaga resmi.

b. Sanksi Tegas:
Bupati/Walikota harus segera menindak jika ada indikasi pemalsuan, termasuk pemberhentian sementara atau tetap.

c. Pendidikan Etika dan Integritas:
Calon kepala desa perlu dibekali pemahaman tentang etika jabatan dan konsekuensi hukum.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “CALON KEPALA DESA PENGGUNA IJAZAH PALSU”

  1. bagaimana hukum nya kalo kepala desa tidak melaksanakan penjaringan perangkat dan ketika mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan aturan yg berlaku
    seperti
    ijasah tidak memenuhi syarat
    usia tidak memenuhi syarat
    tapi di paksakan diangkat menjadi perangkat desa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :