CALON PERANGKAT DESA MENGGUNAKAN IJAZAH MILIK ORANG LAIN
Oleh: NUR ROZUQI*
Penggunaan ijazah milik orang lain oleh calon perangkat desa adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi merusak integritas pemerintahan desa. Berikut uraian lengkap mengenai praktik ini, konsekuensinya, dan contoh kasus nyata:
A. Apa Itu Ijazah Pinjam?
Ijazah pinjam adalah praktik di mana seseorang menggunakan dokumen pendidikan milik orang lain (anak, istri, saudara, atau orang tak dikenal) untuk memenuhi syarat administratif pencalonan perangkat desa. Ini termasuk dalam kategori pemalsuan identitas dan dokumen.
B. Konsekuensi Hukum
1. Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP)
a. Membuat atau menggunakan surat palsu (termasuk ijazah) seolah-olah asli.
b. Ancaman hukuman: Penjara maksimal 6 tahun.
2. UU Desa
Jika sudah menjabat dan terbukti menggunakan ijazah palsu:
a. Diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa (Pasal 41).
b. Diberhentikan permanen jika sudah inkrah (Pasal 43).
3. UU Administrasi Pemerintahan
Keputusan pengangkatan bisa dibatalkan karena cacat prosedural dan substansi.
C. Langkah Pencegahan
1. Verifikasi Identitas dan Ijazah
a. Cocokkan nama, NIK, dan foto dengan dokumen asli.
b. Konfirmasi ke sekolah/kampus penerbit ijazah.
2. Sistem Seleksi Transparan
a. Umumkan dokumen peserta secara terbuka.
b. Libatkan masyarakat dan BPD dalam pengawasan.
3. Pelatihan Panitia Seleksi
Edukasi tentang deteksi dokumen palsu dan etika seleksi.
4. Audit Berkala oleh Kecamatan/Kabupaten
Pemeriksaan keabsahan perangkat desa secara berkala.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

