PETA JALAN BUMDES LAYAK BEROPERASI
PETA JALAN BUMDES LAYAK BEROPERASI Oleh: Nur Rozuqi Badan Usaha Milik Desa, merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Salah satu tujuan didirikannya BUMDes adalah pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi …