FREKUENSI DAN FUNGSI RAPAT ANGGOTA KOPERASI

FREKUENSI DAN FUNGSI RAPAT ANGGOTA KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 26: Frekuensi dan Fungsi Rapat Anggota dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Rapat Anggota Minimal Setahun Sekali
1. Koperasi wajib menyelenggarakan Rapat Anggota paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
2. Rapat ini merupakan forum utama untuk:
a. Menyampaikan laporan kinerja koperasi.
b. Menetapkan kebijakan dan rencana kerja.
c. Menyampaikan aspirasi dan evaluasi dari anggota.

Tujuannya adalah menjaga kesinambungan pengawasan dan partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi.

Ayat (2): Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus
1. Rapat Anggota yang membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
2. Laporan ini mencakup:
a. Kinerja usaha koperasi.
b. Pengelolaan keuangan dan SHU.
c. Pelaksanaan program kerja dan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar.

Ketentuan ini menjamin akuntabilitas dan transparansi pengurus kepada anggota secara berkala.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :