HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 20: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Kewajiban Anggota
Setiap anggota koperasi memiliki tanggung jawab untuk:
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota
Menjaga disiplin organisasi dan menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.

2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
Aktif menggunakan dan mendukung layanan koperasi agar usaha berjalan dan berkembang.

3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan
Menumbuhkan semangat gotong royong, solidaritas, dan saling menghormati antar anggota.

Kewajiban ini mencerminkan peran aktif anggota sebagai bagian dari gerakan ekonomi rakyat.

Ayat (2): Hak Anggota
Setiap anggota koperasi berhak untuk:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
Menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan tertinggi koperasi.

2. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
Berpartisipasi dalam kepemimpinan dan pengawasan koperasi.

3. Meminta diadakan Rapat Anggota sesuai Anggaran Dasar
Mengajukan forum musyawarah jika diperlukan untuk membahas isu penting.

4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota
Menyampaikan aspirasi secara langsung, baik diminta maupun tidak.

5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
Mendapat akses yang adil terhadap produk dan jasa koperasi.

6. Mendapatkan informasi tentang perkembangan koperasi
Hak atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi.

Hak-hak ini menjamin bahwa anggota bukan hanya pengguna, tetapi juga pemilik dan pengarah koperasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :