HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGELOLA DAN PENGURUS KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 33: Hubungan Kerja antara Pengelola dan Pengurus Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Substansi Pasal 33
1. Pasal ini menegaskan bahwa hubungan antara Pengelola usaha dan Pengurus koperasi bersifat hubungan kerja berdasarkan perikatan.
2. Artinya, pengelola bukan bagian dari perangkat organisasi koperasi (bukan pengurus atau pengawas), melainkan tenaga profesional atau operasional yang diangkat oleh pengurus untuk menjalankan usaha koperasi.
Perikatan di sini merujuk pada kesepakatan kerja yang dapat dituangkan dalam kontrak tertulis, dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Implikasi Praktis
1. Pengelola bekerja atas nama koperasi, tetapi bertanggung jawab kepada pengurus, sesuai dengan Pasal 32 ayat (3).
2. Pengurus tetap memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi, meskipun sebagian tugas operasional dilimpahkan kepada pengelola.
3. Hubungan kerja ini dapat diatur lebih lanjut dalam:
a. Surat keputusan pengangkatan
b. Perjanjian kerja atau kontrak manajerial
c. Ketentuan internal koperasi (misalnya dalam Anggaran Rumah Tangga)
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN