HUKUMAN BAGI KADES BERIJAZAH PALSU

HUKUMAN BAGI KADES BERIJAZAH PALSU

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut adalah sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada kepala desa yang terbukti menggunakan ijazah palsu:

A. Sanksi Pidana Berdasarkan KUHP

1. Pasal 263 KUHP:
a. Ayat (1): Membuat atau memalsukan surat (termasuk ijazah) yang dapat menimbulkan hak atau kerugian.
b. Ayat (2): Menggunakan surat palsu seolah-olah asli.
c. Ancaman hukuman: Penjara maksimal 6 tahun.

2. UU 1/2023 (KUHP Baru):
Berlaku mulai 2026, pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391, dengan ketentuan serupa.

B. Sanksi Administratif Berdasarkan UU Desa

1. Pasal 41 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota jika menjadi terdakwa atas tindak pidana dengan ancaman ≥ 5 tahun.

2. Pasal 43 UU Desa:
Jika terbukti bersalah dan menjadi terpidana, kepala desa diberhentikan permanen oleh bupati/walikota.

C. Catatan Penting

1. Penggunaan ijazah palsu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas jabatan publik.
2. Kepala desa yang sudah menjabat tetap bisa diproses hukum dan diberhentikan jika terbukti bersalah.
3. Proses pemberhentian harus mengikuti mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :