Identifikasi Penerima BLT Dana Desa
Tulisan ini dimaksudkan untuk klarifikasi atas tulisan saya sebelumnya dengan judul “BLT Dana Desa Antara Kegaduhan Dan Kegagapan”, sebagaimana pada angka 1, huruf c dan d, yang dapat dikutip sebagai berikut:
1. Perencanaan
c. Khusus tentang penerima program, harus diidentifikasi antara lain:
1) keluarga terdampak, bukan hanya keluarga miskin, tetapi keluarga siapapun yang ikut atau menjadi terdapat bencana covid-19;
2) berdasarkan KRT (Kepala Rumah Tangga) bukan KK (Kepala Keluarga);
3) berdasarkan status kependudukan devacto;
4) non PKH, BPNT, dan BST;
d. Mengenai besaran nominal bisa disepakati dengan memperhatikan:
1) pagu anggaran;
2) jumlah keluarga terdampak;
3) stratifikasi nominal berdasarkan jumlah anggota keluarga.
4) secara langsung dan tunai.
Klarifikasinya:
1. Terkait dengan diskripsi pada c.1): harus dipahami bahwa kondisi keluarga nmiskin akibat pandemi ini, tidak bisa hanya diidentifikasikan yang kehilangan mata pencaharian semata dengan mengabaikan jenis pekerjaan dan profesinya serta kondisi nyata keuangan keluarga tersebut sekarang.
Misalnya:
a. PNS, TNI, POLRI yang gajinya tinggal beberapa ratus ribu, karena SK nya digadaikan di Bank. Sementara usaha atau bisnis rumahannya gulung tikar. Tidak kehingan pekerjaan, tapi dia sekarang miskin.
b. Perangkat Desa yang SK nya juga digadaikan di Bank, tinggal menerima beberapa ratus ribu. Itupun diterimanya tidak setiap bulan. Sementara usaha atau bisnis rumahannya gulung tikar. Tidak kehingan pekerjaan, tapi dia sekarang miskin.
c. BPD yang insentifnya tidak diterima tiap bulan, yang besarnya di bawa 500 ribu/bulan, bahkan ada yang hanya 50 ribu/bulan. Sementara usaha atau bisnis rumahannya gulung tikar. Tidak kehingan pekerjaan, tapi dia sekarang miskin.
d. Warga biasa, rumahnya bagus, tapi sekarang tidak bisa kerja lagi, karena banyak sebab terkait dengan pandemi.
Bila menemui kondisi-kondisi sebagaimana contoh di atas, maka Pemerintah Desa harus berani mengambil keputusan bijak karena kewenangannya, yaitu melakukan diskresi kebijakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 dengan merujuk pula pada Undang-undang Kedaruratan.
2. Terkait dengan diskripsi pada c.3): bahwa kenapa harus berpedoman pada status kependudukan devacto, hal ini karena akibat PSPB, orang yang tinggal dan semula punya usaha di desa tersebut, tetapi dia adalah orang dari daerah lain. Secara deyure dia memang tidak penduduk desa tersebut, tetapi secara devacto orang tersebut sudah bertahun-tahun tinggal di desa tersebut. Ditambah lagi akibat pemberlakuan PSPB, dia tidak bisa pulang ke daerah asalnya. Usahanya bangkrut, dia sekarang miskin. Oleh karena itu dengan memperhatikan keadaan tersebut Pemerintah Desa dfengan kewenangannya harus berani mengambil keputusan bijak, yaitu melakukan diskresi kebijakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 dengan merujuk pula pada Undang-undang Kedaruratan.
3. Terkait dengan diskripsi pada d.3): bahwa dalam menentukan besaran BLT DD itu perlu stratifikasi nominalnya berdasarkan jumlah anggota keluarga, jangan dibuat sama rata per KRT, teapi harus diperhitungkan berapa jumlah ART yang ada dalam satu rumah tersebut. Rumah si A dengan jumlah ART 7 orang dapat 600 ribu, sementara rumah si B dengan ART 2 orang juga dapat 600 ribu. Ini tentu tidak memenuhi prinsip keadilan. Maka dengan melakukan diskresi kebijakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 dengan merujuk pula pada Undang-undang Kedaruratan, pemerintah desa dengan kewenangannya bisa menentukan stratifikasi jumlah nominal per KRT terdampak pandemi ini.
Referensi
Permendesa no 6 th 2020
Pasal 1
3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
5. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
7. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
8. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau
mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa
9. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Pasal 8A
(2) Penanganan dampak pandemi COVID-19sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Permendesa no 6 th 2020
Lampiran II
Q. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NONALAM
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)
a. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Lebih detailnya, silakan baca tuntas Perendesa 6/2020.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Nur Rozuqi. Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN.