ISI ANGGARAN DASAR KOPERASI

ISI ANGGARAN DASAR KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 8: Isi Anggaran Dasar Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Komponen Wajib dalam Anggaran Dasar

Anggaran Dasar adalah dokumen hukum utama koperasi yang harus memuat paling sedikit:
1. Daftar nama pendiri
Identitas lengkap para pendiri koperasi sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban awal.

2. Nama dan tempat kedudukan
Nama resmi koperasi dan alamat kantor pusatnya di wilayah Republik Indonesia.

3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
Menjelaskan visi koperasi, tujuan sosial-ekonomi, dan jenis usaha yang dijalankan (misalnya simpan pinjam, produksi, konsumsi).

4. Ketentuan mengenai keanggotaan
Syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban, serta prosedur masuk dan keluar dari keanggotaan.

5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
Mekanisme pelaksanaan rapat, hak suara, dan pengambilan keputusan sebagai forum tertinggi koperasi.

6. Ketentuan mengenai pengelolaan
Struktur organisasi, tugas dan wewenang pengurus serta pengawas koperasi.

7. Ketentuan mengenai permodalan
Sumber modal koperasi, jenis simpanan (pokok, wajib, sukarela), dan pengelolaannya.

8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
Apakah koperasi didirikan untuk waktu tertentu atau tidak terbatas.

9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha (SHU)
Cara pembagian SHU secara adil sesuai kontribusi anggota.

10. Ketentuan mengenai sanksi
Aturan mengenai pelanggaran dan tindakan disipliner terhadap anggota atau pengurus.

Pasal ini penting untuk memastikan koperasi memiliki dasar hukum dan operasional yang jelas, transparan, dan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :