ISI PEMBERITAHUAN PEMBUBARAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a. nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 50: Isi Pemberitahuan Pembubaran Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Substansi Pasal 50
Dalam pemberitahuan pembubaran koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, wajib dicantumkan dua hal penting:
1. Nama dan alamat Penyelesai
a. Penyelesai adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan proses likuidasi koperasi.
b. Bertanggung jawab atas:
1) Penjualan aset koperasi
2) Pembayaran kewajiban kepada kreditor
3) Penyelesaian hak anggota
4) Pelaporan hasil penyelesaian kepada Pemerintah dan Rapat Anggota
2. Ketentuan tentang pengajuan tagihan oleh kreditor
a. Semua kreditor diberi hak untuk mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
b. Tagihan yang diajukan setelah batas waktu tersebut tidak dijamin akan diproses, kecuali diatur lain dalam ketentuan pelaksanaan.
Pasal ini bertujuan melindungi hak kreditor dan memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan terstruktur.
Implikasi Praktis
1. Koperasi harus:
a. Menunjuk penyelesai yang kompeten dan independen.
b. Menyusun surat pemberitahuan pembubaran secara lengkap dan sah.
c. Mencatat tanggal penerimaan surat oleh kreditor sebagai acuan tenggat waktu.
2. Kreditor perlu:
a. Segera menyiapkan dokumen tagihan dan bukti piutang.
b. Mengajukan klaim sesuai prosedur yang ditetapkan oleh penyelesai.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN