JIKA PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA MENJADI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA

JIKA PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA MENJADI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Sebagai entitas bisnis yang dimiliki oleh desa dan dikelola secara kolektif, BUMDes bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal. Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan penting: bagaimana jika pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)—seperti ketua RT, RW, LPMD, TP PKK, atau Karang Taruna—diangkat sebagai pengelola BUMDes? Artikel ini mengulas secara mendalam aspek hukum, struktur organisasi, mekanisme pengangkatan, serta rekomendasi praktis untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah konflik kepentingan.

A. Landasan Hukum: Pilar Regulasi yang Mengatur

Partisipasi pengurus LKD dalam pengelolaan BUMDes diatur oleh beberapa regulasi utama:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa: Menetapkan prinsip tata kelola desa dan peran BUMDes sebagai entitas ekonomi desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Menjabarkan struktur organisasi dan mekanisme pengelolaan BUMDes.
3. Permendesa Nomor 3 Tahun 2021: Mengatur pembentukan, pengurusan, dan pembubaran BUMDes secara teknis.
4. Peraturan Desa (Perdes): Dapat menetapkan ketentuan tambahan sesuai kebutuhan lokal, termasuk larangan rangkap jabatan.

Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam menentukan batasan dan prosedur bagi pengurus LKD yang ingin menjadi bagian dari pengelola BUMDes.

B. Struktur Organisasi BUMDes

Berdasarkan PP 11/2021 dan Permendesa 3/2021, struktur organisasi BUMDes terdiri dari:

1. Penasihat: Dipimpin oleh Kepala Desa, berfungsi memberikan arahan strategis dan memastikan kesesuaian usaha dengan visi pembangunan desa.
2. Pelaksana Operasional: Bertanggung jawab atas pengelolaan harian BUMDes, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan usaha.
3. Pengawas: Memantau pelaksanaan usaha dan memberikan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.

Struktur ini dirancang untuk memastikan adanya keseimbangan antara pengawasan, pelaksanaan, dan arah kebijakan usaha desa.

C. Syarat dan Larangan Jabatan Ganda

Permendesa 3/2021 dan Perdes setempat menetapkan syarat khusus bagi Pelaksana Operasional BUMDes:

1. Warga desa berjiwa wirausaha, usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SLTA.
2. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan berdomisili di desa lokasi usaha.
3. Dilarang merangkap jabatan di lembaga pemerintah desa maupun LKD, untuk mencegah benturan kepentingan dan konflik peran.

Larangan ini bertujuan menjaga profesionalisme dan netralitas pengelolaan BUMDes, serta mencegah dominasi satu individu atau lembaga dalam pengambilan keputusan ekonomi desa.

D. Pengurus LKD yang Diangkat sebagai Pengelola BUMDes

1. Penasihat atau Pengawas
a. Status Pengurus LKD nya: Boleh tetap menjabat di LKD
b. Ketentuannya: Selama tidak ada Perdes yang melarang

2. Pelaksana Operasional
a. Status Pengurus LKD nya: Wajib mengundurkan diri atau cuti dari LKD
b. Ketentuannya: Sebelum pelantikan, wajib menyerahkan surat pengunduran diri

Jika pengurus LKD diangkat sebagai Pelaksana Operasional tanpa mengundurkan diri, maka penunjukan tersebut dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan oleh panitia desa.

E. Mekanisme Pengangkatan dan Verifikasi

Proses pengangkatan pengelola BUMDes dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Musyawarah Desa

Menyepakati struktur organisasi dan nama calon pengurus BUMDes.

2. Verifikasi Administrasi

Calon Pelaksana Operasional wajib menyerahkan:
a. Surat pengunduran diri/cuti dari LKD (jika berasal dari pengurus LKD)
b. KTP, KK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani
c. Dokumen lain sesuai Permendesa 3/2021

3. Keputusan Pengangkatan

Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan menyerahkan surat tugas kepada pengurus BUMDes terpilih.

F. Konsekuensi dan Rekomendasi Praktis

1. Penunjukan tanpa pengunduran diri
a. Dampaknya: Dibatalkan, menurunkan kredibilitas BUMDes
b. Rekomendasinya: Wajib pengunduran diri sebelum pelantikan

2. Konflik kepentingan
a. Dampaknya: Dominasi lembaga, pengambilan keputusan tidak objektif
b. Rekomendasinya: Atur klausul wajib pengunduran diri dalam Perdes

3. Ketidaktahuan prosedur
a. Dampaknya: Polemik di masyarakat, ketidakpercayaan
b. Rekomendasinya: Sosialisasi luas dan libatkan BPD dalam verifikasi

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMDes berjalan profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

G. Penutup: Menjaga Profesionalisme dan Akuntabilitas Usaha Desa

Pengurus LKD yang ingin menjadi pengelola BUMDes harus memahami bahwa jabatan operasional dalam entitas bisnis desa menuntut komitmen penuh, netralitas, dan integritas. Pengunduran diri dari jabatan LKD bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mencegah konflik peran dan menjaga kredibilitas BUMDes sebagai motor ekonomi desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :