KELALAIAN DINAS SOSIAL KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PEMBINA TEKNIS KARANG TARUNA

KELALAIAN DINAS SOSIAL KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PEMBINA TEKNIS KARANG TARUNA

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut uraian lengkap mengenai kelalaian Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai pembina teknis Karang Taruna di desa dan kelurahan:

1. Posisi dan Tanggung Jawab Dinas Sosial

Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota memiliki peran strategis sebagai pembina teknis Karang Taruna, sebagaimana diatur dalam:

a. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
b. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
c. Peraturan daerah dan peraturan bupati/wali kota yang mengatur pembinaan organisasi kepemudaan.

2. Tugas pokok Dinas Sosial mencakup:

a. Pembinaan kelembagaan Karang Taruna.
b. Fasilitasi pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas.
c. Monitoring dan evaluasi kinerja Karang Taruna.
d. Koordinasi lintas sektor untuk mendukung program Karang Taruna.

3. Bentuk Kelalaian yang Terjadi di Lapangan

Di banyak kabupaten/kota, Dinas Sosial tidak menjalankan peran pembinaan secara optimal. Bentuk-bentuk kelalaian yang umum terjadi meliputi:

a. Tidak Ada Program Pembinaan Rutin
1) Tidak ada pelatihan berkala untuk pengurus Karang Taruna.
2) Tidak ada forum komunikasi antar Karang Taruna desa/kelurahan.
3) Tidak ada pendampingan kelembagaan atau manajerial.

b. Minimnya Dukungan Anggaran dan Fasilitasi
1) Tidak ada alokasi anggaran khusus untuk pembinaan Karang Taruna.
2) Tidak difasilitasi kegiatan lintas desa/kelurahan seperti jambore, pelatihan kewirausahaan, atau advokasi sosial.

c. Tidak Ada Sistem Monitoring dan Evaluasi
1) Dinas Sosial tidak melakukan pemetaan Karang Taruna aktif dan pasif.
2) Tidak ada laporan berkala tentang kinerja dan kebutuhan Karang Taruna.
3) Tidak ada intervensi terhadap Karang Taruna yang stagnan atau konflik internal.

d. Lemahnya Koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan
1) Dinas Sosial tidak mendorong desa/kelurahan untuk mengaktifkan Karang Taruna.
2) Tidak ada surat edaran atau instruksi teknis yang menguatkan peran Karang Taruna dalam pembangunan desa.

4. Dampak Kelalaian terhadap Karang Taruna

Kelalaian ini berdampak serius terhadap eksistensi dan efektivitas Karang Taruna:

a. Banyak Karang Taruna tidak aktif atau hanya formalitas.
b. Pemuda kehilangan ruang aktualisasi dan kontribusi sosial.
c. Tidak terjadi kaderisasi kepemimpinan sosial di tingkat desa/kelurahan.
d. Potensi Karang Taruna sebagai mitra pembangunan sosial tidak dimanfaatkan.

5. Faktor Penyebab Kelalaian

Beberapa akar masalah di balik kelalaian Dinas Sosial antara lain:

a. Kurangnya political will dari kepala daerah untuk menguatkan organisasi kepemudaan.
b. Orientasi program Dinas Sosial yang lebih fokus pada bantuan sosial, bukan pemberdayaan sosial.
c. Tidak adanya sistem reward dan sanksi terhadap Dinas Sosial yang lalai membina Karang Taruna.
d. Minimnya tekanan dari masyarakat dan pemuda untuk menuntut pembinaan yang layak.

6. Rekomendasi Tindakan Perbaikan

Untuk mengatasi kelalaian ini, beberapa langkah strategis dapat dilakukan:

a. Mendorong revisi regulasi daerah agar pembinaan Karang Taruna menjadi indikator kinerja Dinas Sosial.
b. Membangun sistem pemetaan dan pelaporan Karang Taruna aktif-pasif di seluruh desa/kelurahan.
c. Mewajibkan Dinas Sosial menyusun rencana kerja tahunan khusus pembinaan Karang Taruna.
d. Membentuk forum komunikasi Karang Taruna kabupaten/kota sebagai mitra advokasi dan pengawasan.
e. Melibatkan Karang Taruna dalam forum-forum perencanaan daerah, seperti Musrenbang dan forum CSR.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :