KEPALA DESA YANG TERLANJUR MENJABAT DENGAN IJAZAH PALSU

KEPALA DESA YANG TERLANJUR MENJABAT DENGAN IJAZAH PALSU

Oleh: NUR ROZUQI*

Kepala desa yang terlanjur menjabat dengan ijazah palsu menimbulkan dilema hukum dan administratif. Berikut ini uraian lengkap berdasarkan regulasinya:

A. Status Hukum Kepala Desa yang Sudah Menjabat

Jika seorang kepala desa terbukti menggunakan ijazah palsu setelah dilantik, maka statusnya bergantung pada proses hukum:

1. Jika belum inkrah (putusan belum berkekuatan hukum tetap):
a. Kepala desa masih bisa aktif menjabat, meskipun sudah berstatus terdakwa.
b. Namun, menurut Pasal 41 UU Desa, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati jika:
1) Sudah berstatus terdakwa.
2) Tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman minimal 5 tahun penjara (seperti Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat).

2. Jika sudah inkrah dan terbukti bersalah:
Kepala desa harus diberhentikan permanen sesuai Pasal 43 UU Desa.

B. Dampak Jika Tidak Segera Dinonaktifkan

1. Kekacauan Administratif:
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa dicairkan.

2. Krisis Legitimasi:
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan desa.

3. Polemik Regulasi:
Perbedaan tafsir antara PMD daerah dan pakar hukum tentang kapan pemberhentian bisa dilakukan.

C. Langkah Solutif dan Pencegahan

1. Pemberhentian Sementara:
a. Segera dilakukan jika status terdakwa dan ancaman pidana ≥ 5 tahun.
b. Penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk menjaga kelangsungan pemerintahan.

2. Verifikasi Ijazah Calon Kades:
Harus dilakukan oleh panitia Pilkades melalui Dinas Pendidikan atau lembaga resmi.

3. SOP Penanganan Kasus Ijazah Palsu:
Dibuat oleh PMD dan Bupati untuk memastikan konsistensi tindakan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :