KETENTUAN PENUTUP
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 67: Ketentuan Penutup dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Substansi Pasal 67
Pasal ini terdiri dari dua bagian penting yang menandai berlakunya dan pengundangan resmi undang-undang:
1. Mulai Berlaku Sejak Diundangkan
a. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Oktober 1992.
b. Artinya, sejak tanggal tersebut, semua ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengikat secara hukum dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan koperasi di Indonesia.
2. Perintah Pengundangan dalam Lembaran Negara
a. Pemerintah memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
b. Tujuannya adalah:
1) Menyebarluaskan informasi hukum kepada publik.
2) Menegaskan bahwa undang-undang ini telah sah dan dapat diberlakukan.
Lembaran Negara berfungsi sebagai media resmi publikasi hukum yang menjamin transparansi dan aksesibilitas regulasi.
Implikasi Praktis
Semua koperasi, pejabat pembina, dan masyarakat wajib:
1. Menyesuaikan praktik dan dokumen kelembagaan dengan UU ini sejak tanggal pengundangan.
2. Mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum utama dalam perkoperasian.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN